Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:21 WIB
SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan kepala sekolah (kepsek) SMP Islam Kabandungan berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Tahun 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, AS diduga merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan total kerugian sebesar Rp587.915.000.
"Modus yang dilakukan adalah manipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis," ujar Wawan kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, perbuatan AS diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Warungkiara selama 20 hari, sejak tanggal 12 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2023, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kabuapten Sukabumi dengan hasil sehat," ujar Wawan.
Saat ditanya uang hasil penggelembungan dana BOS tersebut digunakan untuk apa, Wawan mengatakan, uang tersebut digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya. Saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang belanja menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, AS diduga merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan total kerugian sebesar Rp587.915.000.
"Modus yang dilakukan adalah manipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis," ujar Wawan kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, perbuatan AS diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Warungkiara selama 20 hari, sejak tanggal 12 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2023, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kabuapten Sukabumi dengan hasil sehat," ujar Wawan.
Saat ditanya uang hasil penggelembungan dana BOS tersebut digunakan untuk apa, Wawan mengatakan, uang tersebut digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya. Saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang belanja menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
(hri)
tulis komentar anda