Sindikat Curanmor Diringkus saat Pesan Nopol Palsu
Kamis, 30 April 2020 - 07:43 WIB
Empat pelaku sindikat curanmor saat digelandang ke sel tahanan Polres Jombang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
JOMBANG - Empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.
Empat orang tersebut yakni, Fauzi (34), asal Desa Tejo Kecamatan Mojoagung. Kemudian, Sopi'i (39) dan Imron (40), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan satu orang lainnya yakni Kasiadi (55), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Mereka diamankan di rumah masing-masing pada 23 April 2020 kemarin. Mereka ini satu komplotan. Fauzi sebagai pemetik (pelaku curanmor), lainnya bertugas menjual hasil curian dan sekaligus penadah," kata Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan, dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Empat orang tersebut yakni, Fauzi (34), asal Desa Tejo Kecamatan Mojoagung. Kemudian, Sopi'i (39) dan Imron (40), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan satu orang lainnya yakni Kasiadi (55), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Mereka diamankan di rumah masing-masing pada 23 April 2020 kemarin. Mereka ini satu komplotan. Fauzi sebagai pemetik (pelaku curanmor), lainnya bertugas menjual hasil curian dan sekaligus penadah," kata Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan, dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Lihat Juga :