Sindikat Curanmor Diringkus saat Pesan Nopol Palsu

Kamis, 30 April 2020 - 07:43 WIB
Empat pelaku sindikat curanmor saat digelandang ke sel tahanan Polres Jombang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
JOMBANG - Empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

Empat orang tersebut yakni, Fauzi (34), asal Desa Tejo Kecamatan Mojoagung. Kemudian, Sopi'i (39) dan Imron (40), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan satu orang lainnya yakni Kasiadi (55), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

"Mereka diamankan di rumah masing-masing pada 23 April 2020 kemarin. Mereka ini satu komplotan. Fauzi sebagai pemetik (pelaku curanmor), lainnya bertugas menjual hasil curian dan sekaligus penadah," kata Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan, dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews, Rabu (29/4/2020).





Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari laporan Sarmanto (62), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S 3761 OAC. Kala itu, sepeda motor pedagang sayuran keliling itu tengah diparkir di samping rumahnya, di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada akhir Maret 2020.

Selanjutnya, pada Kamis (23/4/2020) petugas menerima informasi jika motor tersebut berada di wilayah Mojoagung. Kala itu, pengemudi motor yang diketahui bernama Kasiadi, tengah memesan pelat nomor palsu di salah satu tempat pembuatan pelat nomor kendaraan. Dari itulah kemudian polisi melakukan penyergapan sekira pukul 11.30 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku ini sedang memesan pelat nomor palsu. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual ke temannya bernama Naryo, warga Trenggalek dengan harga Rp7 juta. Dari keterangan Kasiadi ini, dia diminta Sopi'i untuk menjualkan dengan imbalan Rp100.000 apabila sudah laku," kata dia.

Bermodal keterangan Kasiadi, polisi pun akhirnya berhasil meringkus Sopi'i saat berada di Simpang Empat Mojoagung. Meski sempat berkelit, ia pun tak berkutik saat petugas menunjukan Kasiadi dan sepeda motor hasil curian yang hendak dijual itu. Tak ingin masuk bui sendiri, Sopi'i pun kemudian buka kartu.

Kepada polisi, Sopi'i mengaku membeli motor bodong itu dari seseorang bernama Imron. Dalam waktu singkat, petugas pun meringkus Imron di rumahnya. Di lokasi itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang syah. Diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.

"Imron ini merupakan penadah. Dia memang membeli motor dari Fauzi Rp6 juta. Dari hasil menjual motor bodong itu, pelaku mendapatkan laba Rp1 juta. Dari keterangan Imron, kemudian kami mengamankan Fauzi di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti motor juga yang kita sita," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, empat orang pelaku ini merupakan sindikat pelaku curanmor. Diperkirakan, selama ini mereka sudah berkali-kali menjalankan aksi kejahatan tersebut. Hanya saja saat ini, pihaknya masih berupaya untuk mendalami kasus curanmor itu, termasuk jaringan penadah barang curian ini.

"Pelaku kami kenakan pasal berbeda, Fauzi sebagai eksekutor kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku lainnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Bobby.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content