Beraksi di 23 TKP, 9 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ), dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Jatim. Para pelaku telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Malang.
Sembilan tersangka yang berhasil diringkus yakni, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan diterima sejak 3 Maret 2024, dengan kejadian pada Sabtu (18/11/2023) di Winongan, Pasuruan.
Berdasarkan LP tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Jatim berhasil menangkap tersangka M bersama empat pelaku lainnya. Para pelaku merampas sepeda motor matik milik korban dengan cara menghadang sambil mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Karena diteriaki maling, para pelaku kabur dengan kendaraan hasil curiannya. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 8 unit sepeda motor, 2 buah helm, 1 buah celurit, 1 buah celana Jeans pendek, 1 buah sarung warna hitam, 1 buah rekaman CCTV dan sejumlah surat kendaraan bermotor hasil curian.
“Sindikat ini berbagi peran, ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki dan penadah,” kata Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat (8/3/2024).
Sedangkan LP Polres Malang dilaporkan pada Selasa (5/3/2024) dengan TKP pada hari Rabu (14/2/2024) di Desa Kemiri, Kepanjen, Malang. Setelah interogasi tersangka M, diketahui dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya, menghasilkan penangkapan 9 tersangka.
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka curat akan dijerat Pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
“Kami memberikan pesan seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan," pungkasnya.
Sembilan tersangka yang berhasil diringkus yakni, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan diterima sejak 3 Maret 2024, dengan kejadian pada Sabtu (18/11/2023) di Winongan, Pasuruan.
Berdasarkan LP tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Jatim berhasil menangkap tersangka M bersama empat pelaku lainnya. Para pelaku merampas sepeda motor matik milik korban dengan cara menghadang sambil mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Karena diteriaki maling, para pelaku kabur dengan kendaraan hasil curiannya. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 8 unit sepeda motor, 2 buah helm, 1 buah celurit, 1 buah celana Jeans pendek, 1 buah sarung warna hitam, 1 buah rekaman CCTV dan sejumlah surat kendaraan bermotor hasil curian.
“Sindikat ini berbagi peran, ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki dan penadah,” kata Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat (8/3/2024).
Sedangkan LP Polres Malang dilaporkan pada Selasa (5/3/2024) dengan TKP pada hari Rabu (14/2/2024) di Desa Kemiri, Kepanjen, Malang. Setelah interogasi tersangka M, diketahui dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya, menghasilkan penangkapan 9 tersangka.
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka curat akan dijerat Pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
“Kami memberikan pesan seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan," pungkasnya.
(wib)