Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung

Selasa, 04 Agustus 2020 - 00:01 WIB
"Pelaku membeli rokok dan minuman kaleng. Uang yang diberikan pecahan Rp100 ribu jumlah belanjaanya cuma Rp31 ribu. Setelah mendapatkan kembalian, pelaku langsung pergi," kata Novi.

Saat itulah pemilik warung sadar uang yang diterima dari dua pembeli tadi teryata palsu. Korbanmencoba mengejar kedua pelaku dibantu warga sekitar.

Sebelum hendak melarikan diri, David dan Andri berhasil ditangkap warga bersama satu mobil minibus warna putih. "Warga sempat emosi dan semakin ramai. Langsung saya menghubungi Polsek Peninjauan dan membawa kedua pelaku untum diamankan," ujar Novi.

Tak lama kemudian, Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid dan anggotanya tiba di lokasi kejadian. Petugas lantas mambawa pelaku David dan Andri ke Mapolsek Peninjauan.

"Kedua pelaku (David dan Andri) kedapatan warga mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara membelanjakan upal tersebut di warung Desa Peninjauan," kata Iptu Hamid didampingi Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!