Tangkap 2 Pembunuh Gajah Liar Polisi, Sita Gading dan Senjata Api serta Amunisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 17:12 WIB
INHU - ANR alias Ucok (52) dan SRK (29) dua pelaku pembunuh gajah liar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditangkap polisi. Dari keduanya diamankan sepasang gading gajah senjata api rakitan , 29 amunisi dan senjata tajam .
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Daya Alam Hayati dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Baca: Janda Muda Klepek-Klepek Dijanjikan Dinikahi Anggota TNI Gadungan)
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama dua bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran atas kematian seekor gajah jantan di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kita menangkap ANR alias Ucok di Sumatera Utara pada Minggu kemarin dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan resedivis kasus yang sama dengan menembak mati gajah liar pada tahun 2015. Selanjutnya polisi menangkap tersangka SRK di Kelayang Kabupaten Inhu,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Senin (3/8/2020).
Menurut Kapolres Inhu AKBP Efrizal sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat dan Babinkamtibmas ditemukan gajah liar jantan mati dan diduga ada tiga orang yang dicurigai. (Baca juga: Kisah Anak Tukang Becak Jadi Lulusan Terbaik IPDN Wakil Sulawesi Barat)
“Kemudian Polres Inhu membentuk tim dan menangkap dua orang pelaku. Sedangkan seorang lagi yang identitasnya sudah diketahui kini masih dalam pengejaran Polisi,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, kata dia, kedua pembunuh satwa liar tersebut dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam dan Hayati dengan ancaman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
“Mereka juga dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI karena menyimpan dan memiliki senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Daya Alam Hayati dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Baca: Janda Muda Klepek-Klepek Dijanjikan Dinikahi Anggota TNI Gadungan)
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama dua bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran atas kematian seekor gajah jantan di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kita menangkap ANR alias Ucok di Sumatera Utara pada Minggu kemarin dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan resedivis kasus yang sama dengan menembak mati gajah liar pada tahun 2015. Selanjutnya polisi menangkap tersangka SRK di Kelayang Kabupaten Inhu,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Senin (3/8/2020).
Menurut Kapolres Inhu AKBP Efrizal sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat dan Babinkamtibmas ditemukan gajah liar jantan mati dan diduga ada tiga orang yang dicurigai. (Baca juga: Kisah Anak Tukang Becak Jadi Lulusan Terbaik IPDN Wakil Sulawesi Barat)
“Kemudian Polres Inhu membentuk tim dan menangkap dua orang pelaku. Sedangkan seorang lagi yang identitasnya sudah diketahui kini masih dalam pengejaran Polisi,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, kata dia, kedua pembunuh satwa liar tersebut dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam dan Hayati dengan ancaman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
“Mereka juga dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI karena menyimpan dan memiliki senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda