Tangkap 2 Pembunuh Gajah Liar Polisi, Sita Gading dan Senjata Api serta Amunisi

Senin, 03 Agustus 2020 - 17:12 WIB
ANR alias Ucok (52) dan SRK (29) dua pelaku pembunuh gajah liar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditangkap polisi. Foto iNews TV/M Yusuf M
INHU - ANR alias Ucok (52) dan SRK (29) dua pelaku pembunuh gajah liar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditangkap polisi. Dari keduanya diamankan sepasang gading gajah senjata api rakitan , 29 amunisi dan senjata tajam .





Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Daya Alam Hayati dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Baca: Janda Muda Klepek-Klepek Dijanjikan Dinikahi Anggota TNI Gadungan)

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama dua bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran atas kematian seekor gajah jantan di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!