Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 20 September 2023 - 15:00 WIB
“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tuturnya.

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama, memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin kembali mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Zainudin.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko-risiko sosial.

"Kami hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat apapun profesinya. Tidak hanya pekerja pabrik atau karyawan tapi juga pegawai Non ASN. Harapan kami, dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja dapat bekerja dengan tenang dengan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja," kata Yadi.
(bga)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More