Bunuh Kekasih Sesama Jenis, Petrus Tersungkur Ditembak Polisi
Sabtu, 23 September 2023 - 03:22 WIB
BATAM - Pria berinisial PSH alias Petrus, tersungkur saat dilumpuhkan oleh polisi dengan tembakan di kakinya. Pria asal Nias, Sumatera Utara tersebut, ditangkap polisi karena telah membunuh Sunpen yang merupakan kekasih sesama jenisnya.
Petrus nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap Sunpen, karena dipicu rasa cemburu terhadap pasangan sejenisnya itu memiliki pria idaman lain. Karyawan rumah makan di Kota Batam itu, membunuh Sunpen dengan sangat keji.
Polisi terpaksa menembak kaki Petrus, karena berupaya kabur saat proses penangkapan. Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Petrus dan Sunpen baru dua minggu menjalin hubungan terlarang. "Dalam rentang dua minggu tersebut, pasangan sesema jenis ini sudah beberapa kali melakukan hubungan seks," tuturnya.
Persoalan pasangan sejenis ini mulai ada riak-riak pertikaian, saat korban Sunpen mulai menolak saat diajak pelaku berkencan. Pelaku terbakar cemburu, dan menduga Sunpen memiliki kekasih pria lain.
Setelah beberapa kali ditolak untuk berhubungan seks, akhirnya Petrus dan Sunpen melakukan kencan pada Rabu (20/9/2023) malam. Pasangan sejenis ini, sempat menginap di hotel yang ada di kawasan Nagoya, untuk melakukan hubungan seks sejenis.
Betty menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengajak korban ke luar hotel untuk mencari makanan sekaligus jalan-jalan, pada Kamis (21/9/2023) dini hari. Keduanya pergi mengendarai motor.
Saat tiba di depan Gedung Mall Pelayanan Publik Batam Center, yang kondisinya sedang sepi, pelaku langsung menikam perut korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan pelaku. Korban yang kaget dan kesakitan, langsung berhenti di pingir jalan.
Pelaku yang sudah terlanjur marah dan cemburu, kembali menikam dada korban. Tak puas begitu saja, Petrus juga melukai leher korban hingga tewas. Setelah membunuh korban, Petus melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.
Betty mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (22/9/2023) pagi. Petrus ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di kawasan Sungai Panas, Kota Batam. "Pelaku masih kami periksa secara intensif, dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Baca Juga
Petrus nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap Sunpen, karena dipicu rasa cemburu terhadap pasangan sejenisnya itu memiliki pria idaman lain. Karyawan rumah makan di Kota Batam itu, membunuh Sunpen dengan sangat keji.
Polisi terpaksa menembak kaki Petrus, karena berupaya kabur saat proses penangkapan. Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Petrus dan Sunpen baru dua minggu menjalin hubungan terlarang. "Dalam rentang dua minggu tersebut, pasangan sesema jenis ini sudah beberapa kali melakukan hubungan seks," tuturnya.
Persoalan pasangan sejenis ini mulai ada riak-riak pertikaian, saat korban Sunpen mulai menolak saat diajak pelaku berkencan. Pelaku terbakar cemburu, dan menduga Sunpen memiliki kekasih pria lain.
Setelah beberapa kali ditolak untuk berhubungan seks, akhirnya Petrus dan Sunpen melakukan kencan pada Rabu (20/9/2023) malam. Pasangan sejenis ini, sempat menginap di hotel yang ada di kawasan Nagoya, untuk melakukan hubungan seks sejenis.
Betty menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengajak korban ke luar hotel untuk mencari makanan sekaligus jalan-jalan, pada Kamis (21/9/2023) dini hari. Keduanya pergi mengendarai motor.
Saat tiba di depan Gedung Mall Pelayanan Publik Batam Center, yang kondisinya sedang sepi, pelaku langsung menikam perut korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan pelaku. Korban yang kaget dan kesakitan, langsung berhenti di pingir jalan.
Pelaku yang sudah terlanjur marah dan cemburu, kembali menikam dada korban. Tak puas begitu saja, Petrus juga melukai leher korban hingga tewas. Setelah membunuh korban, Petus melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.
Betty mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (22/9/2023) pagi. Petrus ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di kawasan Sungai Panas, Kota Batam. "Pelaku masih kami periksa secara intensif, dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(eyt)
tulis komentar anda