Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 - 23:56 WIB


Lina dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat 2 junti Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ungkap Lina Mukherjee saat persidangan.

Baca juga: Berselisih Batas Tanah, Adik Tega Bacok Kakak hingga Tewas

Salah seorang warga yang melaporkan Lina Mukherje ke polisi, Safriadi mengatakan, vonis majelis hakim untuk Lina Mukherjee bukan merupakan bentuk pembalasan, tapi untuk pembelajaran baginya, dan pembuat konten kreator lainnya, agar jangan membuat konten yang memancing keributan di tenga masyarakat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!