Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 - 23:56 WIB
Selebgram, Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, karena melakukan penistaan agama. Foto/iNews TV/Guntur
PALEMBANG - Tangis pecah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, usai majelis hakim membacakan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Lina Lutfiawati, alias Lina Mukherjee. Wanita berabut pirang yang suka berpenampilan seksi tersebut, dinyatakan bersalah telah menistakan agama.

Baca juga: Lecehkan Agama saat Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara



Lina Mukherjee menistakan agama, saat membuat konten makan babi sambil membaca Bismilah. Video makan babi tersebut, menjadi viral di media sosialnya, hingga Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi.

Dia merasa kaget saat mengetahui divonis hukuman penjara selama dua tahun, karena sebelumnya dia sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Usai mendengar vonis dari majelis hakim PN Palembang, Lina Mukherjee mengaku masih akan pikir-pikir.

Baca juga: Pidato KH Hasyim Asya'ari Bangkitkan Kekuatan NU saat PKI Mulai Menebar Teror di Madiun

Majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Sinatra menyebut, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya umat islam, dengan menyebarkan konten melalui akun TikTok @lilumukerji. Aksi makan babi tersebut, membuat gaduh pengguna media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!