Salah Sasaran, Penagih Utang Ini Rusak Mobil Anggota TNI dengan Paving

Selasa, 12 September 2023 - 07:16 WIB
"Karena pelaku ND emosi kemudian pelaku ND mengambil 1 pecahan paving blok berukuran kecil di sekitar lokasi dan melempar batu tersebut ke arah kaca belakang mobil," ujar Ipda Albertus.

Karena kurang puas, pelaku ND mengambil lagi 1 (satu) paving blok ukuran besar dan melempar lagi ke kaca belakang mobil hingga kaca mobil tersebut pecah. Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku ND melihat ada tas raket di jok belakang mobil.

Pelaku ND kemudian mengambil tas raket tersebut kemudian pergi berboncengan dengan YR menuju ke rumah pelaku ND. Untuk tas raket tersebut, pelaku ND menaruhnya di atas tumpukan kayu dekat rumah pelaku ND.

"Mobil itu milik anggota TNI yang setiap hari dititipkan di lokasi kejadian. Karena anggota TNI tersebut rumahnya di dalam yang," sebutnya.

Korban yang merupakan anggota TNI bernama E tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian pencurian dan perusakan tersebut terjadi.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku ND di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.

"ND selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta karena mobilnya rusak dan sejumlah barang hilang. Pelaku terancam pasal berlapis yaitu tentang pencurian Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content