Salah Sasaran, Penagih Utang Ini Rusak Mobil Anggota TNI dengan Paving

Selasa, 12 September 2023 - 07:16 WIB
loading...
Salah Sasaran, Penagih Utang Ini Rusak Mobil Anggota TNI dengan Paving
Penagih utang berinisial ND warga Bantul, DIY ditangkap usai merusak kaca mobil milik anggota TNI di Balirejo, Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Ulah penagih utang berinisial ND (44) warga Bantul, DIY keterlaluan hingga akhirnya berujung proses hukum dan ditahan polisi. Dia merusak mobil milik anggota TNI di kawasan Kampung Balirejo, Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan mengambil tas raket.

Perusakan yang dilakukan pelaku tersebut dilakukan lantaran emosi ketika berusaha menagih utang kepada seorang perempuan.



Kasubnit 11 Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria menyatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar jam 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku bersama teman nya, YB berboncengan menggunakan sepeda motor mendatangi rumah perempuan bernama K.



"K tinggal di samping kos-kosan di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta," ujar Bagas, Senin (11/9/2023).

Keduanya datang untuk menagih utang. Setelah sampai di lokasi, kedua orang tersebut bertemu dengan penghuni kos yang berada di samping rumah K. ND kemudian menanyakan keberadaan K.



Penghuni kos tersebut tidak mengetahui keberadaan K. Dikarenakan rumah K kosong dan pelaku sudah mencari di sekitar rumah tidak ada, kemudian pelaku ND melihat ada mobil yang terparkir di samping rumah K dan beranggapan bahwa mobil tersebut milik K.

"Karena pelaku ND emosi kemudian pelaku ND mengambil 1 pecahan paving blok berukuran kecil di sekitar lokasi dan melempar batu tersebut ke arah kaca belakang mobil," ujar Ipda Albertus.

Karena kurang puas, pelaku ND mengambil lagi 1 (satu) paving blok ukuran besar dan melempar lagi ke kaca belakang mobil hingga kaca mobil tersebut pecah. Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku ND melihat ada tas raket di jok belakang mobil.

Pelaku ND kemudian mengambil tas raket tersebut kemudian pergi berboncengan dengan YR menuju ke rumah pelaku ND. Untuk tas raket tersebut, pelaku ND menaruhnya di atas tumpukan kayu dekat rumah pelaku ND.

"Mobil itu milik anggota TNI yang setiap hari dititipkan di lokasi kejadian. Karena anggota TNI tersebut rumahnya di dalam yang," sebutnya.

Korban yang merupakan anggota TNI bernama E tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian pencurian dan perusakan tersebut terjadi.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku ND di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.

"ND selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta karena mobilnya rusak dan sejumlah barang hilang. Pelaku terancam pasal berlapis yaitu tentang pencurian Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3438 seconds (0.1#10.140)