Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Harus Ditutup

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:34 WIB
Anggota DPD asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha mengatakan, perlu tindakan tegas terhadap penambangan emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto/Ist)
PARIGI MAUTONG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha mengatakan, perlu tindakan tegas terhadap penambangan emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah .

Abdul Rachman Thaha menjelaskan, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3/2020 tentang Minerba, sangat merugikan pendapatan negara.

Apalagi tambang tersebut tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang sangat berbahaya buat lingkungan dan masyarakat setempat. (BACA JUGA: Salurkan Hewan Kurban, Youtuber Putra Siregar Raih 2 Rekor MURI)



Tambang ilegal ini terungkap saat terjadinya banjir pada 13 Juli 2020. "Saya meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera bertindak menutup pertambangan ilegal tersebut karena banyak yang dirugikan, termasuk Pendapatan Asli Aaerah dan masyarakat setempat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Rachan melanjutkan, ternyata pihak pemerintah provinsi sudah pernah melaporkan ke pihak yang berwajib ini penambangan ilegal, namun tidak ada tindakan. Jika penambangan ini tidak segera ditutup, diaakan minta Mabes Polri untuk turun menutup penambangan ilegal tersebut. (BACA JUGA: Novak Djokovic Dinilai Layak Jadi Petenis Greatest of All Time)

Jika ada oknum-oknum yang di-backup oleh aparat akan dilaporkan juga sehingga hasil bumi tidak di jarah begitu saja oleh oknum-oknum yang tidak mau bertanggung jawab.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content