Tok! Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:03 WIB
Atas vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.Perkara ini sendiri bermula dari kesalahpahaman antara terdakwa dan korban.
Keduanya pada awal Desember 2022 lalu sempat terlibat perdebatan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp. Korban Ken Admiral kala itu menanyakan hubungan antara Aditya dengan seorang teman wanitanya.
Perdebatan lewat aplikasi perpesanan itu pun berlanjut saat Ken dan Aditya bertemu di depan salah satu supermarket di Kompleks Perumahan Setiabudi Indah pada pertengahan Desember 2023.
Saat itu Aditya yang kesal langsung mendatangi korban dan mengajak korban berduel.Aditya memukuli korban di wajah hingga mengalami memar di bagian pelipis kanan. Aditya juga menendang spion mobil Mini Cooper milik korban dan pergi meninggalkannya.
Pertengkaran di antara keduanya tak selesai sampai di situ. Beberapa jam setelah kejadian pemukulan itu, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia menyelesaikan permasalahan dan meminta ganti rugi.
Di rumah terdakwa Aditya, Ken Admiral disambut kakak dan orangtua Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Saat itu AKBP Achiruddin yang masih menjabat sebagai Kabag Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut, bukannya melerai malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang miliknya.
Di saat bersamaan datang terdakwa Aditya yang kemudian kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan itu disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin.Akibat penganiayaan itu, korban pun mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Ia kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumatera Utara.Kasus penganiayaan itu pun diproses dan berkembang ke sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Termasuk dugaan perlindungan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi dan gratifikasi yang patut diduga dilakukan AKBP Achiruddin. AKBP Achiruddin pun kini sudah diproses dan telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian.
Keduanya pada awal Desember 2022 lalu sempat terlibat perdebatan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp. Korban Ken Admiral kala itu menanyakan hubungan antara Aditya dengan seorang teman wanitanya.
Perdebatan lewat aplikasi perpesanan itu pun berlanjut saat Ken dan Aditya bertemu di depan salah satu supermarket di Kompleks Perumahan Setiabudi Indah pada pertengahan Desember 2023.
Saat itu Aditya yang kesal langsung mendatangi korban dan mengajak korban berduel.Aditya memukuli korban di wajah hingga mengalami memar di bagian pelipis kanan. Aditya juga menendang spion mobil Mini Cooper milik korban dan pergi meninggalkannya.
Pertengkaran di antara keduanya tak selesai sampai di situ. Beberapa jam setelah kejadian pemukulan itu, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia menyelesaikan permasalahan dan meminta ganti rugi.
Di rumah terdakwa Aditya, Ken Admiral disambut kakak dan orangtua Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Saat itu AKBP Achiruddin yang masih menjabat sebagai Kabag Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut, bukannya melerai malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang miliknya.
Di saat bersamaan datang terdakwa Aditya yang kemudian kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan itu disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin.Akibat penganiayaan itu, korban pun mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Ia kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumatera Utara.Kasus penganiayaan itu pun diproses dan berkembang ke sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Termasuk dugaan perlindungan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi dan gratifikasi yang patut diduga dilakukan AKBP Achiruddin. AKBP Achiruddin pun kini sudah diproses dan telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian.
tulis komentar anda