Tok! Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:03 WIB
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Aditya Abdul Ghany Hasibuan. Anak dari AKBP Achiruddin itu juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp52.382.200 subsidair 2 bulan hukuman penjara.
Vonis terhadap Aditya Hasibuan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai Aditya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sesuai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 1,5 tahun atau 18 Bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan. Jika tidak membayar (restitusi) maka digantikan dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara,” kata hakim Nelson Panjaitan.
Dalam putusan itu, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mengakibatkan luka-luka pada korban dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum.
”Nota pembelaan pribadi terdakwa bahwa peristiwa tersebut satu lawan satu, tidak dapat diterima. Sebab tidak ada satupun saksi maupun alat bukti menyatakan terdakwa dikeroyok korban maupun teman-temannya,” sambung Nelson.
Vonis terhadap Aditya Hasibuan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai Aditya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sesuai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 1,5 tahun atau 18 Bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan. Jika tidak membayar (restitusi) maka digantikan dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara,” kata hakim Nelson Panjaitan.
Dalam putusan itu, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mengakibatkan luka-luka pada korban dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum.
”Nota pembelaan pribadi terdakwa bahwa peristiwa tersebut satu lawan satu, tidak dapat diterima. Sebab tidak ada satupun saksi maupun alat bukti menyatakan terdakwa dikeroyok korban maupun teman-temannya,” sambung Nelson.
tulis komentar anda