Tingkatkan Hasil Panen, Petani Pemalang Dikenalkan Metode D’Komposer
Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:10 WIB
Kepala Urusan Kelembagaan Jasa Raharja Mochamad Saleh Priyadana menjelaskan bahwa kegiatan kolaborasi dengan Pupuk Indonesia merupakan komitmen Perusahaan dalam mencegah kecelakaan lalu lintas salah satunya di jalan tol.
Menurut dia, asap pembakaran jerami salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol. Sebagai informasi, panjang Tol Trans Jawa saat ini mencapai 615 Km. Di kanan-kiri ruas tol tersebut mayoritas adalah lahan pertanian, dan fenomena pembakaran masih banyak terjadi.
Gakkum Polres Pemalang, Lindu mengimbau kepada Masyarakat khususnya kelompok tani yang menggarap lahan di sepanjang jalan tol Pemalang-Pejagan untuk tidak lagi membakar jerami pasca panen.
Pasalnya, jika asap dari pembakaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas bisa dikenakan hukuman pidana.
“Yang masih membakar lahan ada hukumannya karena melanggar 360 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun apabila sampai korban meninggal dunia,” tegasnya.
Untuk itu, Polres Pemalang telah melakukan program sosialisasi keselamatan jalan seperti edukasi hingga patrol gabungan bersama stakeholder terkait.
“Kita melakukan sosialisasi ke masyarakat, kita pasang imbauan berupa banner di dekat jalan tol khususnya untuk kelompok tani yang melalui, lalu kegiatan patrol dari lalu lintas di jalan tol, apabila ada asap kita lakukan langkah konkret bersama stakeholder,” tegasnya.
Menurut dia, asap pembakaran jerami salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol. Sebagai informasi, panjang Tol Trans Jawa saat ini mencapai 615 Km. Di kanan-kiri ruas tol tersebut mayoritas adalah lahan pertanian, dan fenomena pembakaran masih banyak terjadi.
Gakkum Polres Pemalang, Lindu mengimbau kepada Masyarakat khususnya kelompok tani yang menggarap lahan di sepanjang jalan tol Pemalang-Pejagan untuk tidak lagi membakar jerami pasca panen.
Pasalnya, jika asap dari pembakaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas bisa dikenakan hukuman pidana.
“Yang masih membakar lahan ada hukumannya karena melanggar 360 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun apabila sampai korban meninggal dunia,” tegasnya.
Untuk itu, Polres Pemalang telah melakukan program sosialisasi keselamatan jalan seperti edukasi hingga patrol gabungan bersama stakeholder terkait.
“Kita melakukan sosialisasi ke masyarakat, kita pasang imbauan berupa banner di dekat jalan tol khususnya untuk kelompok tani yang melalui, lalu kegiatan patrol dari lalu lintas di jalan tol, apabila ada asap kita lakukan langkah konkret bersama stakeholder,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda