RUU Omnibus Law Paradigma Baru Hadapi Pandemi COVID-19

Rabu, 29 Juli 2020 - 18:20 WIB
Guru besar FEB UGM Prof Wihana Kirana Jaya saat webinar bertajuk Solusi Membangkitkan Ekonomi Di Tengah Pandemi, Rabu (29/7/2020). Foto IST
YOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Prof. Wihana Kirana Jaya menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi paradigma baru dalam menghadapi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi di masa pandemi COVID-19.

"Harus diakui kita perlu mencari paradigma baru di masa pandemi ini. Pemikirannya tidak bisa seperti di masa normal, harus di masa krisis juga," kata Wihana dalam diskusi virtual bertajuk "Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi", Rabu (29/7/2020). (Baca: Buruh Geruduk DPR, Tuntut Hentikan Omnibus Law Cipta Kerja )



Wihana menjelaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini sebagai upaya pemerintah untuk memulai lebih awal, sebelum kondisi normal guna menarik perhatian investasi-investasi baru. Menurutnya permasalahan pelik soal investasi yang dihadapi Indonesia seperti regulasi yang tumpang tindih serta birokrasi yang menyebabkan bottleneck investasi perlu diselesaikan segera.

"Meski awalnya ini dirancang ideal untuk masa sebelum pandemi untuk mendorong aggregat demand, tapi bukan berarti kita bisa bersantai,"papar staf khusus Kementerian Perhubungan ini. Untuk itu harus ada pemikiran bagaimana bisa bersaing dengan negara-negara tetangga sementara peringkat kemudahan berbisnis masih tertinggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!