Gerebek Rumah Mewah di Batam, Polisi Temukan 11 Wanita Pekerja Migran Ilegal
Senin, 07 Agustus 2023 - 15:51 WIB
Rizky juga menjelaskan, terbongkarnya tempat penampungan pekerja migran ilegal ini berawal dari salah satu korban bernama Dewi, yang meminta tolong keluarganya karena kondisi di penampungan sangat tidak manusiawi.
"Korban Dewi tak kunjung diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran ilegal, dengan alasan tidak lulus tes kesehatan. Namun, Dewi kembali dimintai biaya untuk mengurus pemberangkatan ulang. Merasa jadi korban pemerasan, akhirnya keluarga Dewi melapor ke polisi," ungkap Rizky.
Dari laporan keluarga korban tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tempat penampungan pekerja migran ilegal tersebut. Setelah diperiksa, Ahmad Ramli ternyata sudah lama mengendalikan bisnis pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan Singapura.
Dalam operasinya, Ahmad Ramli tidak sendirian. Dia memiliki kaki tangan diberbagai daerah untuk mengaet para korbannya. Untuk setiap pemberangkatan satu orang pekerja migran ilegal, Ahmad Ramli mematok biaya Rp11 juta.
Ahmad Ramli diduga menjadi bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan Singapura. Selain menangkap dua pelaku pengiriman pekerja migran ilegal, polisi juga menyita barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, dan empat ponsel.
Akibat perbuatannya mengirimkan pekerja migran ilegal, dua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
"Korban Dewi tak kunjung diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran ilegal, dengan alasan tidak lulus tes kesehatan. Namun, Dewi kembali dimintai biaya untuk mengurus pemberangkatan ulang. Merasa jadi korban pemerasan, akhirnya keluarga Dewi melapor ke polisi," ungkap Rizky.
Dari laporan keluarga korban tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tempat penampungan pekerja migran ilegal tersebut. Setelah diperiksa, Ahmad Ramli ternyata sudah lama mengendalikan bisnis pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan Singapura.
Dalam operasinya, Ahmad Ramli tidak sendirian. Dia memiliki kaki tangan diberbagai daerah untuk mengaet para korbannya. Untuk setiap pemberangkatan satu orang pekerja migran ilegal, Ahmad Ramli mematok biaya Rp11 juta.
Ahmad Ramli diduga menjadi bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan Singapura. Selain menangkap dua pelaku pengiriman pekerja migran ilegal, polisi juga menyita barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, dan empat ponsel.
Akibat perbuatannya mengirimkan pekerja migran ilegal, dua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
(eyt)
tulis komentar anda