Gerebek Rumah Mewah di Batam, Polisi Temukan 11 Wanita Pekerja Migran Ilegal

Senin, 07 Agustus 2023 - 15:51 WIB
loading...
Gerebek Rumah Mewah di Batam, Polisi Temukan 11 Wanita Pekerja Migran Ilegal
Unit Reskrim Polsek Bengkong, menggrebek rumah mewah di komplek perumahan Golden Prima, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang dipakai menampung 11 wanita pekerja migran ilegal. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Penggerebekan rumah mewah di perumahan Golden Prima, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dilakukan anggota Unit reskrim Polsek Bengkong. Rumah tersebut, ternyata dipakai untuk menampung para pekerja migran ilegal.



Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, terdapat 11 wanita pekerja migran ilegal dari berbagai daerah yang hendak di kirim ke Singapura, dan Malaysia. Selain menemukan 11 pekerja migran ilegal, polisi juga menangkap pemilik rumah.



Warga di perumahan tidak mengetahui adanya aktivitas penampungan pekerja migran ilegal. Mereka hanya mengetahui, rumah mewah dua lantai tersebut dihuni oleh seorang pria bernama Ahmad Ramli.



Adanya penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut, tentunya membuat gempar warga di perumahan. Saat penggerebekan, polisi menemukan pekerja migran ilegal dalam kondisi memprihatinkan, karena menempati ruangan yang sempit dan berhimpitan.

Kapolsek Bengkong, AKP Rizky Saputra mengungkapkan, 11 wanita pekerja migran ilegal ini sudah berada di dalam rumah tersebut selama lebih dari satu bulan, dengan pengawasan ketat dari Ahmad Ramli.

Gerebek Rumah Mewah di Batam, Polisi Temukan 11 Wanita Pekerja Migran Ilegal


"Selain sebagai pemilik rumah, Ahmad Ramli juga menjadi pengendali pengiriman para pekerja migran ilegal ini ke Singapura, dan Malaysia. Selain Ahmad Ramli, kami juga menangkap Yunita Usman yang bertugas sebagai pengatur pengiriman para pekerja migran ilegal," tegas Rizky.

Rizky juga menjelaskan, terbongkarnya tempat penampungan pekerja migran ilegal ini berawal dari salah satu korban bernama Dewi, yang meminta tolong keluarganya karena kondisi di penampungan sangat tidak manusiawi.



"Korban Dewi tak kunjung diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran ilegal, dengan alasan tidak lulus tes kesehatan. Namun, Dewi kembali dimintai biaya untuk mengurus pemberangkatan ulang. Merasa jadi korban pemerasan, akhirnya keluarga Dewi melapor ke polisi," ungkap Rizky.

Dari laporan keluarga korban tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tempat penampungan pekerja migran ilegal tersebut. Setelah diperiksa, Ahmad Ramli ternyata sudah lama mengendalikan bisnis pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan Singapura.

Gerebek Rumah Mewah di Batam, Polisi Temukan 11 Wanita Pekerja Migran Ilegal


Dalam operasinya, Ahmad Ramli tidak sendirian. Dia memiliki kaki tangan diberbagai daerah untuk mengaet para korbannya. Untuk setiap pemberangkatan satu orang pekerja migran ilegal, Ahmad Ramli mematok biaya Rp11 juta.

Ahmad Ramli diduga menjadi bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan Singapura. Selain menangkap dua pelaku pengiriman pekerja migran ilegal, polisi juga menyita barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, dan empat ponsel.



Akibat perbuatannya mengirimkan pekerja migran ilegal, dua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2655 seconds (0.1#10.140)