Soal Pengupahan, Pakar: Serikat Pekerja Harus Paham Meritokrasi
Rabu, 29 April 2020 - 17:52 WIB
Serikat pekerja maupun buruh disebut harus paham sistem meritokrasi soal pengupahan dan pemberian insentif perusahaan. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Ekonom dan pakar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Budi Satria Isman, menyampaikan serikat pekerja maupun buruh harus paham soal sistem meritokrasi dalam pemberian insentif di perusahaan. Hal itu disampaikan Budi terkait tuntutan pekerja soal upah di tengah pembahasan RUU Cipta Kerja dan situasi Covid-19.
"Soal upah ini seperti buah simalakama. Harusnya, para serikat pekerja dan buruh juga paham soal sistem meritokrasi. Apa yang didapat itu harus sesuai dengan jumlah yang bisa diproduksi," kata Budi Satria dalam diskusi dan sesi sharing bertajuk "Trik Menyelamatkan UMKM Saat Pandemi Covid-19", Rabu (29/4/2020).
Selama ini, menurut Budi, produktivitas buruh di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain bahkan di Asia Tenggara. Namun, nilai upah yang didapatkan bahkan bisa berada di angka yang lebih tinggi. Hal ini tidak sesuai dengan sistem meritokrasi pemberian insentif yang harusnya dipahami oleh para pekerja dan buruh.
"Kami (pelaku usaha) tentu bisa memberikan upah yang tinggi, jika memang produktivitasnya sesuai. Tidak bisa terus menuntut menerima insentif tinggi, sementara produktivitasnya stagnan. Kalau perusahaan merugi, tentu tidak mungkin ditanggung hanya pemilik perusahaan saja," kata Budi.
"Soal upah ini seperti buah simalakama. Harusnya, para serikat pekerja dan buruh juga paham soal sistem meritokrasi. Apa yang didapat itu harus sesuai dengan jumlah yang bisa diproduksi," kata Budi Satria dalam diskusi dan sesi sharing bertajuk "Trik Menyelamatkan UMKM Saat Pandemi Covid-19", Rabu (29/4/2020).
Selama ini, menurut Budi, produktivitas buruh di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain bahkan di Asia Tenggara. Namun, nilai upah yang didapatkan bahkan bisa berada di angka yang lebih tinggi. Hal ini tidak sesuai dengan sistem meritokrasi pemberian insentif yang harusnya dipahami oleh para pekerja dan buruh.
"Kami (pelaku usaha) tentu bisa memberikan upah yang tinggi, jika memang produktivitasnya sesuai. Tidak bisa terus menuntut menerima insentif tinggi, sementara produktivitasnya stagnan. Kalau perusahaan merugi, tentu tidak mungkin ditanggung hanya pemilik perusahaan saja," kata Budi.
Lihat Juga :