Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Makassar Akan Panggil Manajemen Burger King

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:56 WIB
Petugas Satpol PP bersama OPD terkait sudah turun langsung memeriksa dokumen administrasi Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin. Foto/SINDOnews/Vivi Riski Indriani
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana memanggil manajemen Burger King dan Dinas Perizinan Kota Makassar. Hal itu dilakukan merespons temuan bahwa restoran cepat saji cabang Jalan Sultan Hasanuddin ternyata belum mengantongi izin, tapi sudah beroperasi.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, membenarkan rencana pemanggilan manajemen Burger King dan Dinas Perizinan. Pihaknya ingin memintai klarifikasi ihwal operasional salah satu outlet Burger King yang tak berizin.

"Kemarin kita sudah koordinasi dengan ketua komisi A, ya itu sementara dibuat suratnya untuk dipanggil direkturnya (Burger King) dan kadis perizinan. Itu sifatnya panggilan khusus," Nunung, kepada SINDOnews, Selasa (28/7/2020).





Legislator dari Fraksi Gerindra itu juga berencana akan mencecar manajemen Burger King terkait izin outlet di cabang lain. Jangan sampai, usaha yang terbilang besar ini tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah dan tentunya itu merugikan negara.

"Saya juga curiga dengan izinnya Burger King, jangan-jangan yang di Jalan AP Pettarani atau bahkan semua yang di Makassar nasibnya sama," ucapnya.

Nunung mengakui persoalan izin operasional dari usaha maupun waralaba di Makassar kerap dikeluhkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya ingin meminta penjelasan dari pemerintah dan berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan.

Rencana pemanggilan manajemen Burger King dan Dinas Perizinan dijadwalkan pascakegiatan badan anggaran dewan sekitar dua pekan mendatang. Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan sidak ke sejumlah badan usaha dalam waktu dekat.



"Semua kita akan periksa, ya dimulai dari Burger King, nanti kita lanjut lagi ke usaha-usaha yang lain. Kita juga berencana sidak ke lapangan," katanya.

Lebih jauh Nunung meminta pemerintah kota segera menutup operasi outlet Burger King yang tidak berizin. Hal itu bentuk penegasan pemerintah dan mengantisipasi kecemburuan sosial dari pengusaha lain. "Itu melanggar perda, bahkan perwali, kalau tidak salah perdanya itu tentang usaha," lanjutnya.

Adapun perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content