Pelintasan Liar Kereta Api di Jalan Rawa Indah Depok Ditutup Lagi

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:57 WIB
- Pasal 94 Ayat (1): 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.

- Pasal 94 Ayat (2): 'Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah'.

- Pasal 124: 'Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA'.

Dia menuturkan, sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik.

"Antara lain, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam - Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam - Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang - Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang - Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara - Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," tuturnya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content