Viral! Gunakan Badik dan Pistol, Preman Kampung di Garut Rampas Tas Berisi Uang
Kamis, 13 Juli 2023 - 16:21 WIB
Kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600 ribu.
”Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin,” paparnya.
Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Fani Ferdiansyah
”Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin,” paparnya.
Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Fani Ferdiansyah
(ams)
tulis komentar anda