Viral! Gunakan Badik dan Pistol, Preman Kampung di Garut Rampas Tas Berisi Uang

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:21 WIB
loading...
Viral! Gunakan Badik...
Polisi mengamankan preman kampung yang aksinya viral melakukan aksi perampasan di Kabupaten Garut. Foto/MPI/Fany Ferdiansyah
A A A
GARUT - Aksi premanisme kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini, seorang preman berinisial D (32) beraksi dengan melakukan perampasan terhadap dua orang yang melintasi Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.

Berpenampilan necis karena mengenakan jaket diduga berbahan kulit dan kacamata aviator, preman bersenjata lengkap tersebut merampas setelah menghentikan korbannya. Tak main-main, preman itu mengacung-acungkan badik dan pistol revolver kepada korban.

Video aksinya dengan sengaja direkam korban tanpa disadari oleh preman yang berdomisili di Kampung Babakan Salam, Desa Dangiang tersebut. Video itu pun viral usai korban yang diketahui seorang perempuan menyebarkannya ke media sosial.



Dalam rekaman visual sembunyi-sembunyi itu, percakapan antara pelaku dengan korban terdengar jelas. Bahkan aksinya melakukan pengancaman dengan mengacung-acungkan sebilah badik sambil menenteng pistol revolver terlihat.

“Aing mah jelema caduna dibohongan, lamun rek ngabohongan ka aing, teu mikeun ka aing an*ing, rek dibikeun ka aing moal? (Saya mah orang pantang dibohongi, kalau mau membohongi, tidak ngasih ke saya, mau diserahkan pada saya tidak?),” ucap preman itu.

Bahkan, di awal-awal video saat memaksa meminta korban menyerahkan tas yang dibawa sambil mengeluarkan badik dari balik jaketnya.Preman ini kemudian melontarkan kata-kata ancaman yang akan membunuh korban jika tak menuruti apa yang dia minta.

Tampak emosi, pelaku berbicara kasar dalam bahasa sunda saat memaki korban.Dapat dipastikan antara korban yang tidak lain perekam dengan preman itu sempat beradu argumen sebelum rekaman video dimulai.



Ia meminta agar korban memperlihatkan isi tas yang dibawa berikut menyerahkannya. ”Sok bijilkeun an*ing lamun sia hayang salamet. (Ayo perlihatkan kalau kamu mau selamat),” ujar preman itu saat beraksi.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi membenarkan aksi premanisme yang dilakukan preman kampung itu. Saat ini pelaku telah ditangkap.

”Sudah berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Banjarwangi. Kejadian perampasan dan pengancaman yang videonya viral ini terjadi Rabu (12/7/2023) siang kemarin,” kata Susilo kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Dari informasi yang diterima pihaknya, aksi perampasan dan pengancaman itu terjadi saat korban bersama rekannya pulang ke kantor melalui Kampung Cikoleang.

”Dalam perjalanan ke kantor, sewaktu di Kampung Cikoleang, korban bersama rekannya dihadang dan diberhentikan pelaku. Korban atau pelapor dalam kasus ini bernama Maharani Utami,” ujarnya.

Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif menjelaskan jika peristiwa perampasan dalam video berlangsung sekira pukul 14.00 WIB siang hari. Ia pun memerintahkan personel Polsek Banjarwangi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

”Kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Ditangkap pukul 16.00 WIB di dekat kediamannya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Kapolsek Banjarwangi mengatakan pelaku berinisial D ini bukan preman sembarangan. Saat diinterogasi polisi, pria tersebut mengaku telah empat kali keluar masuk penjara.

”Bukan kaleng-kaleng dia ini. Empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba,” ungkapnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatannya seperti senjata tajam jenis badik dan pistol revolver airsoft gun. Kepada petugas, pria ini mengaku ingin menertibkan aktivitas bank keliling yang berkeliaran di perkampungan Kecamamatan Banjarwangi.

Kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600 ribu.

”Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin,” paparnya.

Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Fani Ferdiansyah
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)