Kajari Batam Sebut Penetapan Tersangka Kasus Mamin DPRD Tunggu Perhitungan BPKP
Senin, 27 Juli 2020 - 10:16 WIB
Kepala Kejari Batam Dedie Trie Haryadi mengatakan, pihaknya menunggu hasil PKN dari BPKP Pemprov Kepri terkait dugaan korupsi pengadaan mamin pimpinan DPRD Batam periode 2017- 2019. Foto/Dok. SINDOnews
BATAM - Kejari Batam menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pemprov Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) pimpinan DPRD Batam periode 2017- 2019. Penghitungan yang dilakukan BPKP Kepri berkaitan dengan kasus ini senilai Rp 2 miliar
"Kami sudah memeriksa 25 saksi. Kami masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP. Mudah-mudahan akhir Juli ini hasilnya sudah turun,” kata Kepala Kejari Batam Dedie Trie Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020) .
Dia menegaskan penanganan kasus ini tinggal menunggu hasil PKN. Jika sudah ada hasil pihak kejaksaan dipastikan akan langsung menetapkan tersangka. (Baca juga: Korupsi Tinggi Hambat Indonesia Menjadi Negara Hukum yang Konstitusional)
Ia juga mengungkapkan 12 saksi yang diperiksa telah mengembalikan uang negara Rp160,072 juta. Pengembalian uang sebelum ada tersangka dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk mengurangi hukuman para tersangka.
"Kami sudah memeriksa 25 saksi. Kami masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP. Mudah-mudahan akhir Juli ini hasilnya sudah turun,” kata Kepala Kejari Batam Dedie Trie Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020) .
Dia menegaskan penanganan kasus ini tinggal menunggu hasil PKN. Jika sudah ada hasil pihak kejaksaan dipastikan akan langsung menetapkan tersangka. (Baca juga: Korupsi Tinggi Hambat Indonesia Menjadi Negara Hukum yang Konstitusional)
Ia juga mengungkapkan 12 saksi yang diperiksa telah mengembalikan uang negara Rp160,072 juta. Pengembalian uang sebelum ada tersangka dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk mengurangi hukuman para tersangka.
Lihat Juga :