Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Gresik Dihukum Push Up

Senin, 27 Juli 2020 - 08:36 WIB
Ilustrasi hukuman push up bagi warga yang kedatapan tidan memakai masker. Foto/Dok
GRESIK - Puluhan warga Gresik diganjar hukuman push up karena tertangkap basah tidak memakai masker saat melintas di jalan raya. Sanksi sosial ini sebagai upaya memberikan efek jera terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sebanyak 30 pengguna jalan terjaring razia masker yang dilaksanakan tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP serta Forum Antar Umat Beragama di ruas Jalan Raya Weringin Anom, Kecamatan Wringan Anom, Kabupaten Gresik.

Warga yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan langsung mendapatkan sanksi tegas menjalani push up dan berjanji tidak mengulang perbuatanya. (Baca juga: Razia Masker, Petugas Gabungan di Tuban Temukan Miras )



Usai menjalani hukuman push up, petugas memberikan masker dan memberikan contoh penggunaan masker secara benar.

Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan merespons positif upaya petugas dan berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan. "Endak masalah dan justru mendukung upaya penertiban seperti ini,” kata seorang pelanggar, Hartoyo.

Camat Wringinanom, Suwartono, mengatakan, para pelanggar yang tidak pakai masker kebanyakan dari luar daerah seperti Surabaya, Mojokerto, Jombang dan Nganjuk. (Baca juga: Tak Pakai Masker di Terminal Tirtonadi Kena Sanksi Push Up )

Menurut dia, razia masker sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19. “Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Suratono.

Usai menggelar razia simpatik petugas gabungan Muspika Wringinanom ini melanjutkan aksinya melakukan sosialisasi waspada COVID-19 dengan mengendarai kereta kelinci keliling kampung.

Hingga saat ini, penyebaran COVID-19 masih meluas di wilayah Kabupaten Gresik. Hingga kini, sebanyak 1.628 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Sebanyak 759 orang berhasil sembuh dan sebanyak 139 orang meninggal dunia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content