Sekretaris Golkar Pinrang dan Jeneponto Bantah Dukungan ke Supriansa di Musda

Minggu, 26 Juli 2020 - 22:01 WIB
Hal itu ditegaskan Syamsuri dan Suharto kerena sesuai aturan surat dukungan tersebut harus ditandatangani ketua dan sekretaris.

"Nah kalau itu dilabrak maka dukungan tersebut wajib dibatalkan berdasarkan PO pelaksanaan musda," pungkasnya.

Berdasarkan Juklak-02 /DPP/GOLKAR /II/ tentang musyawarah daerah bahwa surat dukungan bakal calon dianggap sah apabila, menggunakan kop surat resmi pemegang hak suara, wajib ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Sekretaris) dan dibubuhi cap stempel basah.

Selain itu, surat dukungan dari pemegang hak suara, hanya dapat mencantumkan dan mendukung 1 (satu) nama bakal calon ketua/ ketua formatur DPD I Partai Golkar Sulsel.



Apabila pemegang hak suara mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama bakal calon dalam satu surat dukungan maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, apabila pemegang hak suara mengeluarkan lebih dari 1 (satu) surat dukungan dengan nama bakal calon yang berbeda, maka akan dilakukan verifikasi keabsahan surat dukungan tersebut oleh panitia pengarah musda.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content