Sekretaris Golkar Pinrang dan Jeneponto Bantah Dukungan ke Supriansa di Musda

Minggu, 26 Juli 2020 - 22:01 WIB
loading...
Sekretaris Golkar Pinrang dan Jeneponto Bantah Dukungan ke Supriansa di Musda
Sekretaris DPD II Golkar Pinrang, Syamsuri. Foto: Dokumen pribadi
A A A
MAKASSAR - Sejumlah pengurus partai di kabupaten dan kota di Sulsel menegaskan tidak pernah mendukung calon ketua DPD Golkar Sulsel tertentu di Musda X mendatang. Penegasan itu, salah satunya datang dari Sekretaris DPD II Golkar Pinrang, Syamsuri.

Penegasan itu disampaikan Syamsuri menyusul munculnya klaim dari salah satu calon Ketua Golkar Sulsel, Supriansa yang menyatakan bahwa, dia telah mendapat dukungan dari Golkar Pinrang. Dukungan itu tertuang di atas lembaran kertas yang diteken pengurus.



Syamsuri memastikan, klaim tersebut tidak benar. Ia menyampaikan, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menentukan, siapa yang akan didukung di Musda X Golkar mendatang.

"Dukungan tersebut kan harus dirapatkan dulu di DPD II sebelum menentukan siapa figur yang didorong. Intinya kalau ada tandatangan saya dalam surat dukungan Golkar Pinrang itu sama sekali tidak benar," kata Syamsuri dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (26/7/2020).

Tak hanya Syamsuri, Sekretaris Golkar Jeneponto, Suharto juga membantah adanya dukungan ke Supriansa. Ia mengaku, dia tidak pernah bertandatangan dalam surat dukungan ke Supriansa.

"Artinya kalau tandatangan saya ada dalam surat dukungan ke Supriansa, keabsahannya perlu dipertanyakan," terang Suharto.

Untuk itu, baik Syamsuri maupun Suharto meminta kepada SC Musda Golkar Sulsel betul-betul melakukan verifikasi secara ketat keabsahan surat dukungan tersebut.



Hal itu ditegaskan Syamsuri dan Suharto kerena sesuai aturan surat dukungan tersebut harus ditandatangani ketua dan sekretaris.

"Nah kalau itu dilabrak maka dukungan tersebut wajib dibatalkan berdasarkan PO pelaksanaan musda," pungkasnya.

Berdasarkan Juklak-02 /DPP/GOLKAR /II/ tentang musyawarah daerah bahwa surat dukungan bakal calon dianggap sah apabila, menggunakan kop surat resmi pemegang hak suara, wajib ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Sekretaris) dan dibubuhi cap stempel basah.

Selain itu, surat dukungan dari pemegang hak suara, hanya dapat mencantumkan dan mendukung 1 (satu) nama bakal calon ketua/ ketua formatur DPD I Partai Golkar Sulsel.



Apabila pemegang hak suara mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama bakal calon dalam satu surat dukungan maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, apabila pemegang hak suara mengeluarkan lebih dari 1 (satu) surat dukungan dengan nama bakal calon yang berbeda, maka akan dilakukan verifikasi keabsahan surat dukungan tersebut oleh panitia pengarah musda.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)