57 Ton Beras Sitaan Dihibahkan dan Dibagikan ke Warga Miskin di Banten
Kamis, 22 Juni 2023 - 22:59 WIB
Oleh karena itu, dia berharap beras rampasan negara ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak. Pihaknya mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus mafia beras ini.
"Ini dapat dimanfaatkan sesuai program pemerintah provinsi dan alhamdulillah kita sinergitas dengan polda yang berprestasi dalam mengungkap kasus ini dan sudah kita tuntaskan proses hukumnya, sesuai putusannya," harapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan beras sitaan negara ini akan disalurkan kepada penerima yang tepat.
"Kita bagikan ke masyarakat kurang mampu," katanya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ribuan ton beras bulog tersebut disita dari pengusaha beras di sejumlah wilayah di Provinsi Banten yaitu Ali Nurdin, Fahrudin, Bakhrudin, Muhammad Idris, Husen, Muhammad Ilyas, dan Muhamad Hamid.
Ketujuh tersangka telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Ini dapat dimanfaatkan sesuai program pemerintah provinsi dan alhamdulillah kita sinergitas dengan polda yang berprestasi dalam mengungkap kasus ini dan sudah kita tuntaskan proses hukumnya, sesuai putusannya," harapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan beras sitaan negara ini akan disalurkan kepada penerima yang tepat.
"Kita bagikan ke masyarakat kurang mampu," katanya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ribuan ton beras bulog tersebut disita dari pengusaha beras di sejumlah wilayah di Provinsi Banten yaitu Ali Nurdin, Fahrudin, Bakhrudin, Muhammad Idris, Husen, Muhammad Ilyas, dan Muhamad Hamid.
Ketujuh tersangka telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
(shf)
tulis komentar anda