57 Ton Beras Sitaan Dihibahkan dan Dibagikan ke Warga Miskin di Banten

Kamis, 22 Juni 2023 - 22:59 WIB
loading...
57 Ton Beras Sitaan...
Sebanyak 57,015 ton beras sitaan dari tujuh terpidana pengoplos beras Bulog dihibahkan ke Pemprov Banten lalu dibagikan ke warga miskin di Banten. Foto/Ist
A A A
SERANG - Sebanyak 57,015 ton beras sitaan dari tujuh terpidana kasus mafia pengoplos beras Bulog dihibahkan kepada Pemprov Banten. Usai dihibahkan, beras sitaan itu dibagikan kepada warga miskin di Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ribuan ton beras itu disita dari tujuh terpidana kasus mafia pengoplos beras Bulog yang diungkap Polda Banten, dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.



"Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan yaitu dirampas untuk negara cq diserahkan Pemerintah Provinsi Banten untuk disalurkan kepada masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat," kata Didik kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Didik menjelaskan, beras sitaan negara itu akan disalurkan secara merata di kabupaten/kota oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.

"Diserahkan ke semua kabupaten, sesuai datanya ada di Dinas Ketahanan Pangan," jelasnya.

Didik mengatakan, kebijakan ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi. Biasanya barang rampasan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.



"Suatu terobosan hukum baru, selama ini kan tuntutan jaksa dirampas untuk negara gitu saja. Kalau dirampas untuk negara itu harus dilelang, mekanisme lelang memakan waktu dan harus inkrah ini lama, padahal beras itu mudah rusak, maksimal 5 bulan," urainya.

Oleh karena itu, dia berharap beras rampasan negara ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak. Pihaknya mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus mafia beras ini.

"Ini dapat dimanfaatkan sesuai program pemerintah provinsi dan alhamdulillah kita sinergitas dengan polda yang berprestasi dalam mengungkap kasus ini dan sudah kita tuntaskan proses hukumnya, sesuai putusannya," harapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan beras sitaan negara ini akan disalurkan kepada penerima yang tepat.

"Kita bagikan ke masyarakat kurang mampu," katanya.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ribuan ton beras bulog tersebut disita dari pengusaha beras di sejumlah wilayah di Provinsi Banten yaitu Ali Nurdin, Fahrudin, Bakhrudin, Muhammad Idris, Husen, Muhammad Ilyas, dan Muhamad Hamid.

Ketujuh tersangka telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2643 seconds (0.1#10.140)