57 Ton Beras Sitaan Dihibahkan dan Dibagikan ke Warga Miskin di Banten
Kamis, 22 Juni 2023 - 22:59 WIB
SERANG - Sebanyak 57,015 ton beras sitaan dari tujuh terpidana kasus mafia pengoplos beras Bulog dihibahkan kepada Pemprov Banten. Usai dihibahkan, beras sitaan itu dibagikan kepada warga miskin di Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ribuan ton beras itu disita dari tujuh terpidana kasus mafia pengoplos beras Bulog yang diungkap Polda Banten, dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.
"Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan yaitu dirampas untuk negara cq diserahkan Pemerintah Provinsi Banten untuk disalurkan kepada masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat," kata Didik kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Didik menjelaskan, beras sitaan negara itu akan disalurkan secara merata di kabupaten/kota oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
"Diserahkan ke semua kabupaten, sesuai datanya ada di Dinas Ketahanan Pangan," jelasnya.
Didik mengatakan, kebijakan ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi. Biasanya barang rampasan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.
"Suatu terobosan hukum baru, selama ini kan tuntutan jaksa dirampas untuk negara gitu saja. Kalau dirampas untuk negara itu harus dilelang, mekanisme lelang memakan waktu dan harus inkrah ini lama, padahal beras itu mudah rusak, maksimal 5 bulan," urainya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ribuan ton beras itu disita dari tujuh terpidana kasus mafia pengoplos beras Bulog yang diungkap Polda Banten, dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.
"Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan yaitu dirampas untuk negara cq diserahkan Pemerintah Provinsi Banten untuk disalurkan kepada masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat," kata Didik kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Didik menjelaskan, beras sitaan negara itu akan disalurkan secara merata di kabupaten/kota oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
"Diserahkan ke semua kabupaten, sesuai datanya ada di Dinas Ketahanan Pangan," jelasnya.
Didik mengatakan, kebijakan ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi. Biasanya barang rampasan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.
"Suatu terobosan hukum baru, selama ini kan tuntutan jaksa dirampas untuk negara gitu saja. Kalau dirampas untuk negara itu harus dilelang, mekanisme lelang memakan waktu dan harus inkrah ini lama, padahal beras itu mudah rusak, maksimal 5 bulan," urainya.
tulis komentar anda