Selundupkan 28 Kg Sabu, Warga Kota Batu Ditangkap Polrestabes Surabaya

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:37 WIB
"Rencananya, sabu yang dibawa akan diedarkan di wilayah Jatim. Khususnya, Kota Surabaya dan sekitarnya," ujar Pasma. Menurut Pasma, PN merupakan jaringan narkoba dari Sumatera-Jawa atau lintas provinsi.

Baca juga: Terseret Ombak saat Terapi Air Laut, Pria Luwu Utara Tewas Tenggelam di Palopo

Dari pengakuan kepada penyidik, PN melakukan pengambilan barang haram tersebut, di hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dari hotel di Karawang, PN mendapat perintah dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Tersangka mengaku rela menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi. Dari setiap pengiriman, tersangka mendapat komisi Rp100 juta," terangnya. Atas perbuatannya, PN dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!