Selundupkan 28 Kg Sabu, Warga Kota Batu Ditangkap Polrestabes Surabaya

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:37 WIB
loading...
Selundupkan 28 Kg Sabu,...
Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 kg sabu. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pria berinisial PN (40), tak berkutik ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Warga Krajan, Kota Batu tersebut, ditangkap polisi karena menyelundupan sabu dari luar Jawa.

Baca juga: Manfaatkan Jalur Laut, Pria di Kepri Selundupkan 1 Kg Sabu

Tak main-main, PN ditangkap saat membawa 28 kg sabu. Selain sabu, dari tangan PN polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir ekstasi. Kemudian satu buah timbangan, dua buah ponsel, dan satu buah koper besar.



PN ditangkap pada Jumat (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Jalan Trunojoyo No. 79 Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka PN ini bermula dari informasi jika ada pengiriman sabu dari luar pulau yang masuk Jatim.

Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Nama GunungKidul, Kabupaten yang Dibentuk Para Pelarian Majapahit

Dari informasi awal tersebut, petugas menyelidiki dengan harapan barang haram tersebut tidak sampai lolos. Jerih payah petugas ini membuahkan hasil. "Sabu yang kami amankan dibungkus dalam 27 kemasan teh," katanya, Selasa (20/6/2023).

Pada Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah bandar, PN diminta untuk mengirim sabu ke Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Namun, PN tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan meneruskan perjalanan ke Kota Malang.

"Rencananya, sabu yang dibawa akan diedarkan di wilayah Jatim. Khususnya, Kota Surabaya dan sekitarnya," ujar Pasma. Menurut Pasma, PN merupakan jaringan narkoba dari Sumatera-Jawa atau lintas provinsi.

Baca juga: Terseret Ombak saat Terapi Air Laut, Pria Luwu Utara Tewas Tenggelam di Palopo

Dari pengakuan kepada penyidik, PN melakukan pengambilan barang haram tersebut, di hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dari hotel di Karawang, PN mendapat perintah dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Tersangka mengaku rela menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi. Dari setiap pengiriman, tersangka mendapat komisi Rp100 juta," terangnya. Atas perbuatannya, PN dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved