Selundupkan 28 Kg Sabu, Warga Kota Batu Ditangkap Polrestabes Surabaya

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:37 WIB
Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 kg sabu. Foto/MPI/Lukman Hakim
SURABAYA - Pria berinisial PN (40), tak berkutik ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Warga Krajan, Kota Batu tersebut, ditangkap polisi karena menyelundupan sabu dari luar Jawa.

Baca juga: Manfaatkan Jalur Laut, Pria di Kepri Selundupkan 1 Kg Sabu

Tak main-main, PN ditangkap saat membawa 28 kg sabu. Selain sabu, dari tangan PN polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir ekstasi. Kemudian satu buah timbangan, dua buah ponsel, dan satu buah koper besar.

PN ditangkap pada Jumat (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Jalan Trunojoyo No. 79 Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka PN ini bermula dari informasi jika ada pengiriman sabu dari luar pulau yang masuk Jatim.

Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Nama GunungKidul, Kabupaten yang Dibentuk Para Pelarian Majapahit

Dari informasi awal tersebut, petugas menyelidiki dengan harapan barang haram tersebut tidak sampai lolos. Jerih payah petugas ini membuahkan hasil. "Sabu yang kami amankan dibungkus dalam 27 kemasan teh," katanya, Selasa (20/6/2023).

Pada Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah bandar, PN diminta untuk mengirim sabu ke Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Namun, PN tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan meneruskan perjalanan ke Kota Malang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!