Penghentian Sementara Aktivitas Angkutan Umum Dilakukan Hingga 31 Mei

Rabu, 29 April 2020 - 14:12 WIB
“Dengan pembekuan operasi angkutan darat ini sudah tidak ada lagi bus dan angkutan lainnya lewat di Parepare,” katanya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Turut Sedih Karena Larangan Mudik



Iskandar mengemukakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan mengatur, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB Makassar, Kabupaten Gowa dan zona merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!