Penghentian Sementara Aktivitas Angkutan Umum Dilakukan Hingga 31 Mei
Rabu, 29 April 2020 - 14:12 WIB
Perusahaan angkutan umum, kata Iskandar lagi, juga wajib mengembalikan secara penuh biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan 24 April hingga 31 Mei 2020.
"Kendaraan yang melanggar ketentuan pada 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan," katanya.
Di tambahkan Iskandar, kendaraan yang melanggar ketentuan pada 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kendaraan yang melanggar ketentuan pada 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan," katanya.
Di tambahkan Iskandar, kendaraan yang melanggar ketentuan pada 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(luq)
Lihat Juga :