Mudik Dilarang, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Senin, 27 April 2020 - 07:05 WIB
loading...
Larangan mudik menyebabkan jumlah angkutan umum maupun penumpang merosot.Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Larangan mudik telah diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang demi menekan risiko penyebaran virus corona atau Covid-19. Penerapannya diutamakan bagi daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah.
Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyadari, kebijakan itu berimbas besar pada sektor angkutan umum, khususnya moda transportasi jarak jauh. Berdasarkan catatan yang dikumpulkannya, jumlah angkutan umum dan penumpang terus merosot.
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Namun, berdasarkan data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, selama masa pandemi Covid-19 dari Februari hingga Maret 2020, terjadi penurunan jumlah moda transportasi umum. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
“Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia selama Maret dibandingkan pada Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan selama Maret dibandingkan dengan pada Februari. Totalnya sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%. Demikian juga jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Kemudian, tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten, dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang.
“Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum dari bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia,” paparnya.
Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyadari, kebijakan itu berimbas besar pada sektor angkutan umum, khususnya moda transportasi jarak jauh. Berdasarkan catatan yang dikumpulkannya, jumlah angkutan umum dan penumpang terus merosot.
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Namun, berdasarkan data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, selama masa pandemi Covid-19 dari Februari hingga Maret 2020, terjadi penurunan jumlah moda transportasi umum. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
“Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia selama Maret dibandingkan pada Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan selama Maret dibandingkan dengan pada Februari. Totalnya sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%. Demikian juga jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Kemudian, tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten, dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang.
“Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum dari bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia,” paparnya.
Lihat Juga :