Penghentian Sementara Aktivitas Angkutan Umum Dilakukan Hingga 31 Mei
Rabu, 29 April 2020 - 14:12 WIB
Aktivitas angkutan antar provinsi di Terminal Daya. Foto: SINDOnews
PAREPARE - Operasional angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan lintas provinsi di Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi dibekukan sementara.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, hal tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
⠀
Dampaknya kata dia, tidak ada lagi bus, minibus, dan angkutan umum (AKDP) yang melintas di Kota Parepare.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, hal tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
⠀
Dampaknya kata dia, tidak ada lagi bus, minibus, dan angkutan umum (AKDP) yang melintas di Kota Parepare.
Lihat Juga :