Penghentian Sementara Aktivitas Angkutan Umum Dilakukan Hingga 31 Mei

Rabu, 29 April 2020 - 14:12 WIB
Aktivitas angkutan antar provinsi di Terminal Daya. Foto: SINDOnews
PAREPARE - Operasional angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan lintas provinsi di Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi dibekukan sementara.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, hal tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.





Dampaknya kata dia, tidak ada lagi bus, minibus, dan angkutan umum (AKDP) yang melintas di Kota Parepare.

“Dengan pembekuan operasi angkutan darat ini sudah tidak ada lagi bus dan angkutan lainnya lewat di Parepare,” katanya.





Iskandar mengemukakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan mengatur, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB Makassar, Kabupaten Gowa dan zona merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dari 24 April hingga 31 Mei 2020.



Perusahaan angkutan umum, kata Iskandar lagi, juga wajib mengembalikan secara penuh biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan 24 April hingga 31 Mei 2020.

"Kendaraan yang melanggar ketentuan pada 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan," katanya.

Di tambahkan Iskandar, kendaraan yang melanggar ketentuan pada 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content