Bobol Brankas Minimarket di Bali, Bule Prancis Divonis Setahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:43 WIB
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan enam bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, Jacob menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.

Jacob ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan, 23 Januari 2023. Modusnya, dia bersembunyi di dalam toko sebelum toko tutup lalu beraksi setelah toko tutup.

Baca juga: Heboh Bule Prancis Mencak-mencak Protes Tadarusan, Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki

Kejadian bermula dari laporan karyawan minimarket ke polisi. Selain uang Rp35 juta, barang di toko yang hilang yaitu satu slop rokok dan soft drink.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!