Bobol Brankas Minimarket di Bali, Bule Prancis Divonis Setahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:43 WIB
Bule Prancis, Jacob Roger Marcel divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti membobol brankas minimarket di Kuta Selatan, Bali. Foto/Ist
DENPASAR - Bule Prancis, Jacob Roger Marcel, divonis hukuman setahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/6/2023). Dia terbukti membobol brankas minimarket di Kuta Selatan, Bali.

"Menjatuhkan pidana kepada Jacob Roger Marcel selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim Yogi Rachmawan.



Baca juga: Viral! Bule vs Bule Tawuran di Jalanan Kuta Bali

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!