Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parigi Moutong Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu
Senin, 05 Juni 2023 - 19:27 WIB
"Pertama, masih ada tersangka yang masih gentayangan. Dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) memang sudah diringkus, tapi masih ada satu lagi yang tersisa, dan harus segera ditangkap," ucap Lakaseng.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, korban pemerkosaan tidak hanya mengalami penderitaan secara psikis, tetapi juga butuh pengobatan.
Menurut Otoritas Rumah Sakit (RS) Undata Palu, pada pemeriksaan awal terindikasi adanya infeksi dan tumor.
Meskipun pada perkembangan, seluruh pihak harus bersyukur karena kondisinya semakin membaik.
Berdasarkan kondisi ini, penegak hukum juga harus mengupayakan restusi atau ganti rugi korban yang dibebankan kepada pelaku. Mereka harus tanggung jawab.
"Sistem hukum kita memungkinkan ganti rugi terjadi, semua penderitaan yang muncul akibat kejahatan, bisa dimintakan pertangungjawabannya kepada pelaku. Secara teknis, penghitungan ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui LPSK," tutur Lakaseng.
Lakaseng yang asli putra Sulteng itu menambahkan, sebagai putra daerah sangat membuka diri jika korban membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Perindo.
"Karena kami di Partai Perindo punya kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," tegas mantan aktivis ini.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, korban pemerkosaan tidak hanya mengalami penderitaan secara psikis, tetapi juga butuh pengobatan.
Menurut Otoritas Rumah Sakit (RS) Undata Palu, pada pemeriksaan awal terindikasi adanya infeksi dan tumor.
Meskipun pada perkembangan, seluruh pihak harus bersyukur karena kondisinya semakin membaik.
Berdasarkan kondisi ini, penegak hukum juga harus mengupayakan restusi atau ganti rugi korban yang dibebankan kepada pelaku. Mereka harus tanggung jawab.
"Sistem hukum kita memungkinkan ganti rugi terjadi, semua penderitaan yang muncul akibat kejahatan, bisa dimintakan pertangungjawabannya kepada pelaku. Secara teknis, penghitungan ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui LPSK," tutur Lakaseng.
Lakaseng yang asli putra Sulteng itu menambahkan, sebagai putra daerah sangat membuka diri jika korban membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Perindo.
"Karena kami di Partai Perindo punya kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," tegas mantan aktivis ini.
(shf)
tulis komentar anda