Ini Tampang Pelaku Penikaman Maut Calon Pengantin di Perumahan Elite Kota Malang

Senin, 05 Juni 2023 - 14:55 WIB
"Pengenaan pasal pidana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, pasca kejadian penikaman itu pelaku sempat terpantau ke kafe di daerah Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dan ke rumah keluarganya. Polisi sendiri sempat mengendus jejak dan mencarinya ke semua teman - teman dan keluarga pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu tengah malam.

"Teman-temannya, semua keluarganya pelaku kita datangi," kata Danang menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda ditusuk oleh sekelompok orang di Jembatan Perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis malam (1/6/2023).

Diketahui korban bernama Aji Nur Cahyono (24) warga Jalan Laksda Adi Sucipto Gang 22 A, Kelurahan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang yang akhirnya meregang nyawa usai dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Usai diautopsi dan diperiksa jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga. Jasad Aji akhirnya dikebumikan pada Jumat siang (2/6/2023) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui korban ternyata hendak melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang juga mantan pacar dari pelaku. Rencana pernikahan pada Agustus 2023 mendatang itu kandas setelah korban dibunuh pelaku.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content