Ini Tampang Pelaku Penikaman Maut Calon Pengantin di Perumahan Elite Kota Malang

Senin, 05 Juni 2023 - 14:55 WIB
loading...
Ini Tampang Pelaku Penikaman...
Pelarian tersangka RF (24) pelaku penikaman terhadap korban Aji Nur Cahyono (24) di kawasan perumahan elite di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jatim berakhir. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pelarian tersangka RF (24) pelaku penikaman terhadap korban Aji Nur Cahyono (24) di kawasan perumahan elite di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jatim berakhir. Setelah sempat jadi buronan polisi sejak Jumat (2/6/2023) lalu, RF akhirnya menyerahkan diri.

Pemuda yang tinggal di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu malam (3/6/2023).



Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) menjelaskan kronologi kasus penikaman maut yang mengakibatkan korban Aji Nur Cahyono, seorang calon pengantin tewas. Dia menyebut antara pelaku dan korban saling mengenal. Apalagi tersangka pernah memiliki hubungan asmara dengan kekasih korban Aji Nur Cahyono.

Hingga akhirnya korban dan pelaku bertemu dengan didampingi oleh beberapa rekan lainnya.

Total ada 9 orang teman keduanya dibawa, dua orang merupakan teman korban yang turut membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Persada usai ditusuk pisau.

Sedangkan pelaku membawa 6 orang temannya ke lokasi kejadian di Jembatan Perumahan Araya, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis malam (1/6/2023).



"Pasa saat mereka janjian datang di TKP, terjadi cek-cok dan perkelahian di antara korban dan pelaku, setelah itu di TKP di korban jatuh, lalu ditusuk di dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung korban," urai Kapolresta, Senin (5/6/2023).

Kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan dua temannya. Kedua teman korban sempat membawa Aji Nur Cahyono ke RS Persada untuk diberikan pertolongan pertama. Tetapi setibanya di RS Persada, nyawa Aji tak tertolong.

"Pengenaan pasal pidana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, pasca kejadian penikaman itu pelaku sempat terpantau ke kafe di daerah Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dan ke rumah keluarganya. Polisi sendiri sempat mengendus jejak dan mencarinya ke semua teman - teman dan keluarga pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu tengah malam.

"Teman-temannya, semua keluarganya pelaku kita datangi," kata Danang menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda ditusuk oleh sekelompok orang di Jembatan Perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis malam (1/6/2023).

Diketahui korban bernama Aji Nur Cahyono (24) warga Jalan Laksda Adi Sucipto Gang 22 A, Kelurahan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang yang akhirnya meregang nyawa usai dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Usai diautopsi dan diperiksa jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga. Jasad Aji akhirnya dikebumikan pada Jumat siang (2/6/2023) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui korban ternyata hendak melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang juga mantan pacar dari pelaku. Rencana pernikahan pada Agustus 2023 mendatang itu kandas setelah korban dibunuh pelaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)