Gelar Tilang Manual, Polisi Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 03 Juni 2023 - 17:25 WIB
Ratusan motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat saat diamankan polisi dalam operasi lalu lintas yang digelar di Simpang Beatrix Lembang, KBB, Sabtu (3/6/2023). Foto/MPI/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Operasi lalu lintas yang digelar oleh Satlantas Polres Cimahi di Persimpangan Beatrix, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil menjaring ratusan pelanggar, Sabtu (3/6/2023).

Mereka ditindak karena melakukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak memasang spion, berkendara tanpa membawa SIM, tidak membawa surat kendaraan, dan berknalpot bising. Alhasil semua kendaraan diangkut ke Mapolres Cimahi sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan.

"Operasi ini untuk menindak pengguna kendaraan knalpot tak standar karena banyaknya aduan dari masyarakat yang resah aktivitas sunmori yang menggunakan knalpot brong. Selain itu bagi pelanggar lainnya juga kami tindak," kata Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto.



Dia menyebutkan, total ada 137 sepeda motor yang diamankan. Seluruh kendaraan yang terjaring operasi dibawa ke Mapolres Cimahi. Bagi pemiliknya diminta membawa bukti seperti surat kendaraan atau mengganti knalpot bisingnya dengan yang standar untuk bisa kembali mengambil motor mereka.

Baca juga: Geger! Viral Tuyul Gentayangan di Tasikmalaya, Warga Resah dan Pasang Spanduk Peringatan!

Pihaknya mulai kembali memberlakukan tilang manual sejak Kamis 1 Juni 2023, karena masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas. Ratusan kendaraan itu terjaring operasi hanya dalam tempo tiga jam. Hal itu menjadi indikator jika banyak pemotor yang tidak disiplin dan melanggar aturan berkendara di jalan raya.

Sudirianto mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas seperti menyalakan lampu utama, knalpot standar, memasang plat nomor asli dan spion agar tak menjadi sasaran operasi petugas. Sebab ke depan tilang manual kembali akan digencarkan di sejumlah titik.

"Operasi ini demi memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara di jalan dan meminimalisir kecelakaan," ujarnya.

Salah seorang pelanggar lalu lintas, Didit (37) mengaku pasrah saat ditindak petugas lantaran sepeda motornya menggunakan knalpot tidak standar. "Knalpot motor saya enggak standar, makanya ditilang. Paling nanti mau urus-urus ke polres dan ganti ke knalpot standar," imbuhnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content