Dikirim Lewat Bandara Semarang, Bahan Pembuat Ekstasi Disamarkan dengan Pengiriman Pewarna
Sabtu, 03 Juni 2023 - 02:23 WIB
SEMARANG - Pengungkapan pabrik ekstasi di Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berawal dari “false declare” alias pemberitahuan palsu yang diterima pihak Bea Cukai Jateng dan DIY di Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang.
Pemberitahuan alias informasi palsu itu adalah manifes barang prekursor yang masuk dari luar negeri. Prekursor itu diinformasikan sebagai pewarna.
“Bahan bakunya mereka menyamarkan pewarna, false declare. Masuk ke Jateng sekitar 2 minggu lalu lewat udara, bukan kargo atau kontainer (kapal), kalau yang di Banten sekitar 1 bulan lalu masuk ke Soekarno-Hatta (bandara)," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023).
Saat itu pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan. Sebab, prekursor alias bahan baku itu bukan barang yang dilarang beredar masuk, melainkan bebas terbatas harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Barang itu masuk lewat jasa ekspedisi biasa, jasa titipan pengiriman barang luar negeri.
Baca juga: Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang
Karena ada temuan awal yang mencurigakan, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya digerebek TKP di Pedurungan Kota Semarang.
“Karena bukan sebagai ekstasi atau sabu ya (ketika masuk), jadi perlu analisis dan pengembangan. Analisa bersama itu perlu,” sambungnya.
Diketahui, di TKP Pedurungan itu prekursor yang kemudian dijadikan bahan baku pembuat ekstasi itu terinci; 9.705gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.
Bahan-bahan inilah yang masuk via udara ke Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Mengenai negara asalnya, petugas masih mendalami. “Itu masuk prekursor golongan 4,” lanjut Tri Utomo.
Berawal dari analisa, penyelidikan dan penyidikan bersama itu, polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Resnarkoba Polda Jateng menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jl. Kauman Barat 5 nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Dua tersangka di sana ditangkap; masing-masing: MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi dengan mesin yang sudah disediakan jejaringnya yang kini masih buron.
Pengungkapan ini berdasar pengembangan TKP di Banten yang digerebek beberapa jam sebelumnya. Di Banten barang bukti dan bahan yang ditemukan lebih besar dari TKP Semarang.
Pemberitahuan alias informasi palsu itu adalah manifes barang prekursor yang masuk dari luar negeri. Prekursor itu diinformasikan sebagai pewarna.
“Bahan bakunya mereka menyamarkan pewarna, false declare. Masuk ke Jateng sekitar 2 minggu lalu lewat udara, bukan kargo atau kontainer (kapal), kalau yang di Banten sekitar 1 bulan lalu masuk ke Soekarno-Hatta (bandara)," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023).
Saat itu pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan. Sebab, prekursor alias bahan baku itu bukan barang yang dilarang beredar masuk, melainkan bebas terbatas harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Barang itu masuk lewat jasa ekspedisi biasa, jasa titipan pengiriman barang luar negeri.
Baca juga: Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang
Karena ada temuan awal yang mencurigakan, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya digerebek TKP di Pedurungan Kota Semarang.
“Karena bukan sebagai ekstasi atau sabu ya (ketika masuk), jadi perlu analisis dan pengembangan. Analisa bersama itu perlu,” sambungnya.
Diketahui, di TKP Pedurungan itu prekursor yang kemudian dijadikan bahan baku pembuat ekstasi itu terinci; 9.705gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.
Bahan-bahan inilah yang masuk via udara ke Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Mengenai negara asalnya, petugas masih mendalami. “Itu masuk prekursor golongan 4,” lanjut Tri Utomo.
Berawal dari analisa, penyelidikan dan penyidikan bersama itu, polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Resnarkoba Polda Jateng menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jl. Kauman Barat 5 nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Dua tersangka di sana ditangkap; masing-masing: MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi dengan mesin yang sudah disediakan jejaringnya yang kini masih buron.
Pengungkapan ini berdasar pengembangan TKP di Banten yang digerebek beberapa jam sebelumnya. Di Banten barang bukti dan bahan yang ditemukan lebih besar dari TKP Semarang.
(msd)
tulis komentar anda