Janda 5 Anak di NIas Selatan Divonis 14 Hari Penjara
Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:57 WIB
NIAS SELATAN - Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak yang menjadi tersangka penganiayaan divonis 14 hari penjara dikurangi masa tahanan. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang digelar melalui Video Conference.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst," ucap Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan sekaligus JPU, Hironimus Tafonao, Sabtu (27/5/2023).
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir-pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).
"JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah 7 hari, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sementara itu, Sowanolo Laia sebagai korban yang mendengarkan putusan majelis hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU serta putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu.
Baca: Memilukan! Janda di Nias Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan, 5 Anaknya Menangis Histeris.
Sebelumnya sidang perdana telah dilaksanakan pada hari Kamis di Pengadilan Gunungsitoli dan dilanjutkan kembali esok harinya pad, Jumat (26/5/2023) melalui zoom. Pada sidang hari kedua tersebut Majelis hakim memutuskan perkara janda lima anak itu sekitar pukul 15.00 WIB.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst," ucap Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan sekaligus JPU, Hironimus Tafonao, Sabtu (27/5/2023).
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir-pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).
"JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah 7 hari, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sementara itu, Sowanolo Laia sebagai korban yang mendengarkan putusan majelis hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU serta putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu.
Baca: Memilukan! Janda di Nias Selatan Jadi Tersangka dan Ditahan, 5 Anaknya Menangis Histeris.
Sebelumnya sidang perdana telah dilaksanakan pada hari Kamis di Pengadilan Gunungsitoli dan dilanjutkan kembali esok harinya pad, Jumat (26/5/2023) melalui zoom. Pada sidang hari kedua tersebut Majelis hakim memutuskan perkara janda lima anak itu sekitar pukul 15.00 WIB.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(nag)
tulis komentar anda