Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak untuk Pemilik Usaha di Indonesia

Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:37 WIB
Staf Khusus dan Juru Bicara BKPM, Tina Talisa, menekankan pentingnya kepemilikan NIB untuk memudahkan UMKM dalam mengoperasikan usaha. Bukan hanya sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

“Setiap pelaku usaha diharapkan dapat memiliki dan mengurus kepemilikan NIB. Satu NIB boleh untuk banyak bidang usaha. Bagi usaha perorangan, untuk mengurus NIB yang dibutuhkan hanya KTP elektronik dan tidak dipungut biaya,” ujar Tina.

Dalam semangat percepatan transformasi ekonomi digital, Deputi Kepala Perwakilan KPW Bank Indonesia Provinsi Lampung, Irfan Farulian menekankan peran Bank Indonesia lewat inovasi transaksi digital.

“BI memiliki layanan keuangan digital, salah duanya QRIS dan BI Fast. Pada tahun 2021, BI menerbitkan QRIS dan BI Fast untuk transfer dana dan untuk belanja di UMKM atau pasar. QRIS berkaitan erat juga dengan kredit skor, sehingga memudahkan bank untuk melihat kelayakan UMKM tersebut,” jelas Irfan.

Dari sisi penggerak UMKM, Co-Founder Askha Jaya, Desmayanti Eka Saputri turut mengajak peserta Creative Talks Pojok Literasi untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.

Ia menuturkan kemudahan setelah mendaftarkan legalitas usaha dan mendapatkan NIB, Askha Jaya lebih cepat mendapat sertifikasi halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga bisa menjadi Top 3 Item terlaris di salah satu e-commerce saat ini.
(nag)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content