Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Penjara
Jum'at, 26 Mei 2023 - 09:27 WIB
Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa Karomani terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar," tegas hakim Lingga.
Selain 5 poin memberatkan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa Karomani. Salah satunya ialah, mantan Rektor Unila tersebut telah membaktikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama puluhan tahun.
Kemudian terdakwa Karomani juga belum pernah menjalani hukuman pidana semasa hidupnya, serta sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam kasus suap tersebut.
"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga.
Baca: Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Ditahan Jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar," tegas hakim Lingga.
Selain 5 poin memberatkan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa Karomani. Salah satunya ialah, mantan Rektor Unila tersebut telah membaktikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama puluhan tahun.
Kemudian terdakwa Karomani juga belum pernah menjalani hukuman pidana semasa hidupnya, serta sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam kasus suap tersebut.
"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga.
Baca: Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Ditahan Jaksa.
Lihat Juga :