Buka Pengobatan Ilegal, Pensiunan Pertamina Ditangkap Polisi
Kamis, 23 Juli 2020 - 15:29 WIB
Dijelaskannya, dari keterangan pelaku kegiatan pengobatan ini sudah dilakukan sejak September 2019 lalu. Tiap pasien yang meminta layanan pengobatan, dimintai biaya jasa sebesar Rp 100 ribu.
Pelaku merupakan mantan karyawan Pertamina warga Tangerang Selain . Pasien sudah banyak. Namun lama - lama warga curiga karena tidak ada papan nama praktik dan juga perizinan," tandasnya.
(Baca juga: Pandemi COVID-19, Pemerintah Harus Hadir Agar UMKM Tak Gulung Tikar )
Dengan Alat bukti yang cukup M, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diancam dengan dijerat pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
Pelaku merupakan mantan karyawan Pertamina warga Tangerang Selain . Pasien sudah banyak. Namun lama - lama warga curiga karena tidak ada papan nama praktik dan juga perizinan," tandasnya.
(Baca juga: Pandemi COVID-19, Pemerintah Harus Hadir Agar UMKM Tak Gulung Tikar )
Dengan Alat bukti yang cukup M, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diancam dengan dijerat pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
(msd)
Lihat Juga :