Buka Pengobatan Ilegal, Pensiunan Pertamina Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:29 WIB
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menunjukkan tersangka sekaligus barang bukti praktik pengobatan ilegal.Foto/SINDONews/Suharjono
GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan pria yang mengaku mantan pegawai Pertamina, M, 57, atas dugaan praktik pengobatan ilegal.

Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana, penangkapan pelaku berawal dari keresahan warga. Upaya penyelidikan langsung dilakukan dan ketika dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada izin.



"Di lokasi praktik di Kapanewon Ponjong, juga Diamankan perlataan medis seperti tabung oksigen pasien bed pasien, Kursi roda, infus, alat suntik serta alat-alat medis lain," terangnya kepada wartawan Kamis, (23/7/2020).

(Baca juga: New Normal, Pertamina dan Hiswana Pastikan Distribusi LPG di Jateng Aman )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!