Buron Interpol Kanada Dijebloskan ke Tahanan Polda Bali

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:08 WIB
Baca juga: Viral Emak-emak Cantik Pakai Perhiasan seperti Toko Emas Berjalan saat ke Resepsi Pernikahan di Bangkalan

Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022, yang diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.

Baca juga: Viral Ibu dan Putrinya Babak Belur Dikeroyok 4 Orang

"Kita masih bekoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang akan datang ke Indonesia, untuk menjemputnya," pungkas Bayu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!